Sidang 105 Miliar Fihiruddin, Tergugat Tidak Mampu Hadirkan Saksi

    Sidang 105 Miliar Fihiruddin, Tergugat Tidak Mampu Hadirkan Saksi

    Mataram NTB - Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin kepada DPRD NTB berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 11 September 2024.

    Ketua Tim Hukum Penggugat, M Ikhwan, S.H., M.H mengatakan dalam agenda sidang kali ini pihak tergugat yakni Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda dan Fraksi DPRD NTB lainnya tidak dapat menghadirkan saksi. 

    "Terlihat sangat jelas kesulitan yang dihadapi pihak para tergugat dalam pembuktian dengan tidak mampunya menghadirkan saksi ke hadapan persidangan, " katanya.

    Menurut Ikhwan dengan sudah diberikannya keterangan oleh beberapa saksi fakta yang dihadirkan penggugat pada agenda sidang lalu, pihaknya telah sangat jelas dan terang telah membuktikan kerugian yang dialami Fihiruddin sesuai dengan 1365 KUH Perdata.

    "Memang agak susah membantah fakta yang sudah diajukan Fihiruddin, kita sudah memberikan bukti dan kesaksian yang sempurna, " tegasnya.

    Ia mengatakan pada agenda sidang berikutnya, dia mempersilahkan pihak tergugat untuk mengahdirkan saksi untuk dapat diketahui persaksiannya di persidangan. 

    "Kita ingin tahu juga sejauh mana yang dia ketahui dan sejauh mana dia akan memberikan kesaksian, " tegasnya.

    Ikhwan meyakini pengadilan akan mengakomodir dan mengabulkan permohonan dari Fihiruddin berdasarkan fakta persidangan. 

    "Kami telah membuktikan dan memberikan fakta yang komplit bahwa klien kami mengalami kerugian akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat kepada Fihiruddin, sehingga kami yakin yang mulia akan mengabulkan gugatan dari klien kami, " katanya.(Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Kontingen PON NTB Raih Medali Emas Pada...

    Artikel Berikutnya

    ASD Pertanyakan Kasus Ijazah Palsu, Dirkrimum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolresta Mataram Ikuti Evaluasi Penyerapan Anggaran Polda NTB 2024, Tekankan Efisiensi dan Akuntabilitas
    Tim Puma Polres Sumbawa Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Sekolah Kurang dari 24 Jam
    Residivis Pengedar Sabu di Mataram Dibekuk, Polisi Temukan Barang Bukti di TKP
    Diskominfotik NTB Ungkap Kondisi Sistem Elektronik dan Jaringan Internet Pemerintah Provinsi
    Polsek Mataram Sulap Pekarangan Kosong Jadi Lahan Pertanian Demi Wujudkan Ketahanan Pangan

    Ikuti Kami