Pelaku Pencuri AC yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

    Pelaku Pencuri AC yang Viral di Medsos Berhasil Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

    Mataram NTB - Kembali Tim Resmob Polresta Mataram menangkap terduga Pencurian di wilayah Kelurahan Punia Kecamatan Mataram yang terjadi 29 Januari 2025 lalu. Yang bersangkutan ditangkap Jumat 7 Januari 2025 sekitar pukul 17:00 wita di rumahnya di wilayah Cakranegara. 

    Pengungkapan tindak pidana pencurian tersebut menyusul setelah beredar viral video di medsos dimana seorang yang diduga Pelaku pencurian membongkar AC di rumah Korban di kelurahan Punie tersebut. 

    Atas video tersebut ciri dan identitas pelaku akhirnya diketahui dan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Terduga berinisial IWS (36) alamat Cakranegara akhirnya diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. 

    Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram Ipda Iman Arshafdi Ismail S.Trk., kepada media membenarkan Diamankannya pelaku pencurian yang viral di Medsos tersebut.

    Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan Korban saat peristiwa terjadi sedang berada di luar rumah bersama keluarga. Kemudian seseorang tak dikenal membongkar AC yang terpasang di Rumah Korban. Peristiwa ini terekam di Kamera CCTV yang terpasang di Rumah Korban. 

    Saat korban mengetahui AC milik nya tidak ada dan mengecek CCTV terlihat pelaku yang membongkar AC tersebut kemudian di share di Medsos dan melaporkan ke Polresta Mataram.

    “Atas dasar Laporan Korban tim melakukan Olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi termasuk mempelajari video yang terekam CCTV hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku, ”jelasnya.

    Saat ini pelaku dan barang bukti yang meskipun sudah sempat dijual berhasil diamankan. 

    “Terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Barang bukti tindak pidana sudah kita amankan, ”jelas Kanit Jatanras.

    Atas tindakan tersebut, terduga diganjar Pasal 362 KUHP dengan hukuman menjalani kehidupan di penjara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kamtibmas, Tiga Pilar Kecamatan...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Mataram Gelar Bhayangkara Peduli...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Dukung Ketahanan Pangan Polsek Selaparang Lakukan Perawatan Tanaman Lahan Bergizi di Pekarangan Mapolsek
    Cegah PMK, Polres Loteng Bantu Edukasi Peternak
    Diduga Pelaku Penelantaran Bayi di Lombok Tengsh , DA Diamankan Polisi

    Ikuti Kami