Mataram NTB - Beberapa waktu lalu pemerintah Pusat melalui Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan aturan penjualan LPG bersubsidi 3 kg. Dimana dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa pengecer tidak diperbolehkan lagi menjual LPG bersubsidi 3 Kg untuk kemudian penjualannya dialihkan ke pihak pangkalan atau Sub pangkalan/penyalur saja. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2025.
Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak, yaitu mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dan apabila pihak pengecer ingin tetap berjualan LPG bersubsidi 3 Kg, maka mereka diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau sub pangkalan/penyalur resmi Pertamina dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui system Online Single Submission (OSS).
Namun keluarnya kebijakan tersebut justru banyak dikeluhkan oleh warga masyarakat, para pengecer dan pelaku UMKM yang kebanyakan merupakan warung/Usaha kecil karena aturan tersebut dinilai sangat membingungkan, memberatkan, ribet dan menambah beban mereka. Selain itu, belum ada sosialisasi terkait aturan tersebut dan kewajiban mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau sub pangkalan/penyalur resmi Pertamina.
Akibat dari keluarnya aturan terkait penjualan/pembelian LPG bersubsidi 3 Kg tersebut justru menimbulkan kekisruhan dan permasalahan di tengah masyarakat, oleh karena itu Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan untuk membatalkan keputusan/kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut guna meredam gejolak dimasysarakat. Dengan adanya pembatalan aturan tersebut maka pengecer LPG bersubsidi 3 kg dapat kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub pangkalan/penyalur.
Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub pangkalan/penyalur dibekali dengan aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Terkait dengan keluarnya kebijakan tersebut, pihak Hiswana Migas Prov. NTB memastikan bahwa sampai dengan saat ini di Wilayah Prov. NTB khususnya di Pulau Lombok dipastikan tidak ada gejolak terhadap kebijakan/aturan penjualan LPG bersubsidi 3 Kg kepada masyarakat, pengecer maupun pelaku UMKM. Ketersediaan stok LPG bersubsidi 3 Kg dipastikan aman.
Dwi Aquareza N., SE., ME. selaku Plt Ketua DPC HISWANA MIGAS Nusa Tenggara Barat, saat ditemui pada, Kamis, 13 Februari 2025 menjelaskan,
“Tim Satgas Pengendalian dan Pemantauan penyaluran gas elpiji bersubsidi Prov. NTB yang beranggotakan pihak Pertamina, Dinas Perdagangan, Dinas ESDM, Hiswana Migas NTB dan Pihak Kepolisian telah melakukan sidak dan pengecekan ketersediaan stok tabung LPG bersubsidi 3 Kg yang ada di Wilayah Kota Mataram, Lombok Barat, dan KLU, dan hasilnya untuk ketersedian stok tabung gas LPG 3 Kg masih dirasa aman, walaupun di beberapa daerah/Wilayah di Indonesia mungkin bergejolak, tetapi di NTB umumnya tidak ada gejolak, ” terangnya.
Namun dari sisi pengguna LPG bersubsidi 3 kg telah ditemukan penyimpangan oleh pengusaha yang masih menggunakan LPG 3 kg (bersubsidi).
“Pada saat dilakukan sidak tersebut ditemukan salah satu usaha rumah makan menggunakan gas LPG 3 kg sebanyak 6 tabung. Dengan adanya temuan tersebut tim satgas hanya memberikan himbauan saja agar tidak lagi mengunakan gas LPG 3 kg bersubsidi dalam menjalankan usahanya dan apabila ditemukan kembali maka akan dilakukan pencabutan izin usahanya. Kemudian dilakukan penukaran 2 buah tabung LPG 3 kg dg 1 tabung gas LPG 5, 5 kg dengan hanya membayar isi dari tabung 5, 5 kg sejumlah Rp. 105.00/tabung”. Tegasnya.
Kepala Bidang LPG 3 Kilogram Hiswana Migas NTB, mengatakan, Hiswana Migas hanya sebagai pelaksana dari penerapan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG 3 kilogram di sub pangkalan/penyalur. Pihaknya sangat menghargai aturan dari pemerintah pusat tersebut.
“Posisi Hiswana Migas hanya sebagai pelaksana, sehingga apapun aturan pemerintah harus dihargai, ” katanya.
Ditambahkan juga, sampai saat ini kegiatan Pendistribusian dan ketersediaan stok LPG Bersubsidi 3 kg khususnya di Pulau Lombok masih aman dan lancar. “belum ada reaksi masyarakat dan mudah-mudahan tidak ada, karena selama ini masih bisa diatasi, ” tambahnya.
Sedangkan terkait sanksi bagi pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari PT. Pertamina.
Hiswana Migas melihat pada dasarnya tujuan pemerintah pusat menerbitkan aturan tersebut sangat baik, supaya masyarakat dapat membeli gas LPG bersubsidi 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi telah disubsidi pemerintah dan untuk meminimalisir terjadinya “kebocoran” subsidi masyarakat.(Adb)