Umaiyah : Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka Korupsi Pasir Besi Tidak Mendasar

    Umaiyah : Penetapan Kliennya Sebagai Tersangka Korupsi Pasir Besi Tidak Mendasar
    Kuasa Hukum Tersangka Dr. Umaiyah SH MH. (05/04/2023)

    Mataram NTB - Kasus Tipikor yang menetapkan salah satu tersangka Kepala Dinas ESDM NTB Ir. Zaenal Abidin M.Si. oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB  mengundang reaksi dari Kuasa Hukum tersangka Dr. Umaiyah SH., MH.,  

    Pasalnya penetapan Kliennya yaitu  Kadis ESDM NTB sebagai salah satu  tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam penjualan Pasir Besi yang dilayangkan Kejati NTB tidak memiliki dasar kuat.

    "Klien kami ditetapkan tersangka berdasarkan sebuah surat, dimana Surat tersebut hanya pemberitahuan yang ditujukan kepada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI prihal Pemilik IUP Mineral Logam PT. Anugerah Mitra Graha sedang dalam tahap evaluasi RKAB, "ungkap Kuasa hukum tersangka Dr. Umaiyah SH. MH., dalam konferensi pers yang berlangsung dikantornya (05/04/2023).

    Menurut Pengacara Kondang di NTB itu Surat tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seorang tersangka karena kriteria Kadis ESDM NTB untuk ditetapkan tersangka sesuai yang diatur dalam UU tidak terpenuhi. 

    Ia membeberkan bahwa ada 3 kriteria seseorang ditetapkan tersangka korupsi yakni barang siapa dengan sagaja melakukan sesuatu, kemudian  ada penyalahgunaan kewenangan dan ada kerugian negara. 

    "Kami menilai klien kami tidak ada pembuktian melakukan dengan sengaja, kemudia tidak ada menyalah gunakan wewenang dan tidak ada disebutkan jumlah kerugian negara, justru yang bisa dianggap menyalahgunakan adalah Kabidnya yang justru menggunakan surat tersebut untuk kepentingan pengapalan / pengiriman dari Pasir Besi tersebut, " ucapnya 

    "Kenapa Kasusnya yang jadi tersangka seharusnya Kabidnya dong yang jelas-jelas menggunakan surat untuk Kementerian tersebut sebagai jalan meloloskan dan memudahkan pengiriman pasir besi tersebut, "katanya menambahkan.

    Dari hasil analisa sejumlah 48 pertanyaan dari seluruh hasil BAP, keseluruhannya berkisar kepada Surat yang dimaksud diatas. Sehingga menurut Pria yang kerap di sapa Amy ini penetapan Kliennya menjadi tersangka Kasus tersebut hanya berdasarkan surat yang ditukan ke kementrian  yang ditandatangani kliennya selaku Kepala Dinas.

    "Surat itu tertulis jelas tujuan dan isinya. Malah surat tersebut digunakan Kabid Binerba ESDM NTB untuk keperluan pengiriman, "jelasnya.

    Namun demikian selaku kuasa hukum tersangka akan terus mempelajari kasus yang sedang dijalani kliennya, dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama upaya hukum akan segera kita persiapkan.

    "Bila terjadi perbedaan pendapat antara penyidik dan kami kuasa hukum tersangka, maka kita akan uji di pengadilan atau dengan kata lain kita akan buktikan di persidangan, "pungkasnya.(Adb(

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Ditresnarkoba Polda NTB berhasil Amankan...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 162/WB resmikan RTLH Praja Raksaka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pasca pemungutan suara Pilkada 2024, Situasi Aman, Polres Sumbawa Barat Tetap Lakukan Patroli Kamtibmas
    Kapolresta Mataram Beserta PJU Kunjungi Posko Desk Pemilu Pemda Kota Mataram
    Apel Konsolidasi, Sebanyak 65 Personel PAM TPS Kecamatan Mataram Disiagakan Di PPK
    Personel PAM TPS Polsek Mataram Dampingi KPPS Datangi Rumah Warga Yang Sakit dan Lansia
    Pj. Gubernur NTB Pantau Pemungutan Suara Pilkada di Lapas Lobar
    Anggota DPR Sekaligus MPR RI Dapil I NTB Mori Hanafi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Kota Bima
    Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Langkah Preventif Sat Narkoba Polresta Mataram Terhadap Penyebaran Narkoba
    Direktur LOGIS NTB Laporkan Kadispar NTB atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kampanye di Hari Tenang
    Segenap Bhabinkamtibmas Polresta Mataram Hadiri Penyuluhan Terkait Ketahanan Pangan
    BBPOM Di Mataram Monev 3 Program Prioritas Keamanan Pangan Nasional di Kota Bima dan Sumbawa Barat
    Dirut PT Mahakarya Tunas Jaya Salurkan Bantuan Kepada Masyarakat Terdampak Puting Beliung di Desa Kuripan
    Harapan Jadi PMI Kandas, Puluhan Juta Amblas, Korban Merasa Tertipu Lalu Lapor Polisi
    Kapolresta Mataram Beserta Kapolres Jajaran Polda NTB Lainnya Ikuti Arahan AstamaOps Kapolri Via Zoom
    Direktur LOGIS NTB Laporkan Kadispar NTB atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kampanye di Hari Tenang
    Anggota DPR Sekaligus MPR RI Dapil I NTB Mori Hanafi Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Kota Bima
    Waspada Investasi Ilegal dan Pinjol, LSM GARUDA INDONESIA Gandeng OJK dan Polda NTB Lakukan Sosialisasi
    Pastikan Malam Takbiran Aman, Danrem 162/WB gelar Patroli gabungan Sinergitas Tiga Pilar TNI - POLRI dan Pemda NTB
    Kapolresta Mataram Lakukan Pengecekan Verifikasi Penerimaan Casis Polri T.A 2024
    Kanwil Kemenkumahm NTB Siap Jadi Katalisator Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Wilayah NTB
    Hampir 4 Bulan 1050 Sak Semen Disalurkan Ke Tempat Ibadah, Kapolresta Magelang : Upaya Jalin Silaturahmi

    Ikuti Kami