Mataram NTB - Kapolresta Mataram Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., memimpin Konferensi pers hasil ungkap pada Operasi Jaran Rinjani 2024 yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek Jajanan yang berlangsung di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Kamis (13/06/2024).
Dalam sambutan pembukaannya, Kapolresta Mataram mengatakan, Operasi Kepolisian Polresta Mataram dengan Sandi “Jaran Rinjani 2024” menitik beratkan pada Target Operasi (TO) yang bertujuan untuk melakukan penegakkan hukum terhadap tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas) dan Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) terhadap pelaku hingga Penadah.
Operasi ini bersifat tertutup dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024 dengan sasaran pelaku dan barang bukti tindak pidana yang disebutkan diatas.
Sementara latar belakang Operasi Jaran, lanjut Kapolresta, pelaku kejahatan dalam TO ini sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Mataram.
Secara umum Kapolresta Mataram memaparkan hasil Ops Jaran Rinjani 2024 Polresta Mataram sebagai berikut :
Kasus Curat sebanyak 86 Kasus dengan 93 tersangka. Sedang jumlah Barang Bukti (BB) pada kasus ini adalah, HP 67 unit, kotak HP 7 buah, Charger HP 1 buah, Sepeda motor 3 unit, Harco 1 buah dan Sepeda 1 unit dan masih banyak barang bukti lainnya.
Untuk Kasus Curas sebanyak 5 Kasus dengan tersangka 5 orang dengan barang bukti berupa HP sebanyak 67 buah. Yang terakhir Kasus Curanmor sebanyak 6 kasus dengan tersangka 7 orang, dengan barang bukti berupa Sepeda motor 6 unit, Kunci duplikat 2 buah, 4 lembar surat-surat,
Sebagai tindak lanjut dari Ops Jaran Rinjani 2024 yang dilakukan Polresta Mataram yakni melakukan proses hukum dalam bentuk penyidikan hingga pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Mataram.
Terhadap para tersangka dilakukan penerapan pasal-pasal diantaranya untuk Curat akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Baca juga:
Diduga Depresi Pria di Tanjung Gantung Diri
|
Untuk Para terduga Curas akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sementara para pelaku Penadah akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukum paling lama 4 tahun penjara.
Menurut Kapolresta Mataram, bahwa sebelum pelaksanaan Ops Jaran Rinjani 2024, Polresta Mataram telah melakukan upaya-upaya persuasif berupa tindakan preemtif seperti pendataan dan penyuluhan pada lokasi rawan kejahatan agar masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan.
Sedangkan upaya Preventif, Polresta Mataram melakukan patroli di tempat-tempat rawan tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor atau sering disebut 3C.
“Terima Kasih kepada, seluruh masyarakat Kota Mataram yang telah turut serta mendukung Kepolisian dalam menciptakan Keamanan di wilayah hukum Polresta Mataram, “ tutupnya. (Adb).